Biru Berkah Iman

Jual Solar Industri untuk genset, alat berat, dll. Kami melayani area Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi

About Us

Biru Berkah Iman merupakan suplier solar industri resmi yang berlokasi di Jakarta dan berdiri sejak tahun 2020. Kami berusaha menjaga kepercayaan konsumen dengan hanya menjadi agen dan menjual produk non subsidi legal saja.

Terkait:
Legalitas,
Surat Ijin Migas,
Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP),
Sertifikat Kualitas Produk (COA)
dan lain-lain.

Bisa anda dapatkan pada Company Profile kami yang bisa Anda Download di bawah ini :

Our Services

Kami melayani segala jenis kebutuhan Bahan Bakar Minya (BBM) Industri, antara lain:

  • Industri Manufaktur
  • Pertambangan
  • Kontraktor
  • Hotel
  • Rumah Sakit
  • Mal
  • Apartemen

Untuk kebutuhan seperti: Boiler, Genset dan Alat Berat ( Excavator, Crane, Forklift, Loader, Bulldoser, dll)

Why Us ?

  • Menjamin minyak berasal dari TBBM Resmi dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Pelayanan dan respon yg cepat dr tim yg berpengalaman.
  • Jaminan kualitas dan supply.
  • Mengedukasi serta informasi terbuka bagaimana proses pengiriman dr TBBM sampai ke lokasi konsumen.

FAQ

 
Solar industri atau HSD, atau biasa disebut juga B30 merupakan BBM (Bahan Bakar Minyak) tipe solar yang memiliki cetane number 30. Dengan begitu, bahan bakar tersebut didesain khusus penggunaannya bagi alat-alat industri, semisal genset, mesin kapal lau, alat berat, dan mesin industri lainnya.
BBM Solar industri hanya dijual oleh rekanan Pertamina ke kalangan industri seperti pabrik, sedangkan Solar subsidi adalah BBM yang dijual di POM Bensin Pertamina untuk kendaraan berbahan bakar solar.
  1. High Sulphur Fuel Oil 180 (HSFO 180)
  2. High Sulphur Fuel Oil 380 (HSFO 380)
  3. Low Sulphur Fuel Oil (LSFO)
  4. Kerosene
  5. Industrial Diesel Oil (IDO)
  6. Pertadex
  7. MGO-5
  8. Dexlite
  9. Biosolar

Dikutip dari laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/, terdapat beberapa segmentasi konsumen pengguna Biosolar subsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.

Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli Solar subsidi:

  1. Kendaraan pribadi
  2. Kendaraan umum pelat kuning
  3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda melebihi 6)
  4. Mobil layanan umum:
    • ambulans
    • mobile jenazah
    • sampah
    • pemadam kebakaran

Lebih lanjut, segmentasi konsumen Solar subsidi untuk transportasi air meliputi transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh Badan Pengatur.

Ada pula segmentasi usaha perikanan sebagai berikut:

  • Nelayan dengan kapal tidak lebih dari 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Kemudian konsumen Solar subsidi untuk usaha pertanian meliputi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah tidak melebihi 2 hektar dengan rekomendasi SKPD.

Selanjutnya, konsumen Solar subsidi kelompok layanan umum atau Pemerintah terdiri atas:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit tipe C dan D.

Lebih lanjut, pelaku usaha mikro/UMKM juga bisa menjadi konsumen Solar subsidi dengan rekomendasi SKPD. Itulah sejumlah informasi tentang peraturan pembelian Solar subsidi.

Butuh solar industri sekarang juga ?

Berarti kamilah yang anda butuhkan..!!!